Tugas Kasubbag Keuangan
Kepala Sub BagianKeuanganmempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja Kasubag Keuangan;
- Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana kerja/kegiatan;
- Menyusun rancangan kebutuhan anggaran, perubahan, dan Laporan Keuangan BPKAD;
- Meneliti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari bendahara BPKAD;
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kebutuhan BPKAD;
- Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ) BPKAD;
- Mengoreksi, memaraf, dan menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangan;
- Mengoreksi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan untuk mencapai hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
- Melaksanakan koordinasi dengan para Kepala Sub Bagian, dan para Kepala Sub Bidang di lingkungan BPKAD serta dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepala sub bagian keuangan;
- Melaksanakan telaahan staf;
- Membuat evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai bahan acuan untuk perumusan kebijakan mendatang;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan BPKAD;
- Melaksanakan kegiatan pengadministrasian dan pembukuan anggaran belanja di lingkungan BPKAD;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan daftar gaji pegawai di lingkungan BPKAD;
- Melaksanakan pemeriksaan laporan bulanan pengelolaan administrasi keuangan bendahara di lingkungan BPKAD;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.