Seksi Pengawasan dan Penilaian
SEKSI PENGAWASAN DAN PENILAIAN
A. Tugas Pokok
Seksi Pengawasan Usaha dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi mempunyai tugas pokokmelaksanakan fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi, meliputipengelolaan data dan informasi pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi,penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi, penyusunan pedoman dan supervisi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpanpinjam Koperasi, penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis, kerjasama serta monitoring.
B. Tugas Pokok
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi;
- Pelaksanaan pembinaan teknis serta fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi;
- Pelaksanaan kerjasama teknis aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
C. Rincian Tugas Seksi Pengawasan Usaha dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Usaha dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, kerjasama teknis serta fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaiankesehatan usaha simpan pinjam Koperasi;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan standar pelayanan dan fasilitasi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpanpinjam Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan pedoman dan supervisi aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis aspek pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usahasimpan pinjam Koperasi;
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi dalam pembinaan teknis serta fasilitasi aspek pengawasanusaha dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- Melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pengawasan dan pemeriksaan Koperasi;
- Melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengawasan usaha dan penilaian kesehatan usaha simpanpinjam Koperasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis;
- Melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengawasan Usaha dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pengawasan Usaha dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi; dan
- Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.