Cara Pendirian Koperasi
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI MENURUT UU NO 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Persiapan Pembentukan
Sebelum rapat pembentukan Koperasi sebaiknya orang-orang yang akan mendirikan Koperasi tersebut mendapatkan penjelasan dari pejabat Dinas Koperasi mengenai maksud dan tujuan serta langkah-langkah cara mendirikan sebuah Koperasi.
Rapat Pembentukan
Rapat Pembentukan Koperasi hendaknya dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang pendiri awal Koperasi yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama dan menunjuk satu orang untuk memimpin rapat dan satu orang sebagai sekretaris rapat. Sebaiknya dalam rapat tersebut dapat dihadiri oleh pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM guna memfasilitasi agar rapat dapat berjalan dengan lancar.
Adapun hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
1) Rencana pembentukan Koperasi
2) Nama Koperasi terdiri atas paling sedikit 3 suku kata
3) Rancangan anggaran dasar Koperasi
4) Usaha Koperasi
5) Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal
6) Pemilihan pengurus
7) Pemilihan pengawas
Dalam rapat pembentukan Koperasi harus menetapkan anggaran dasar Koperasi, anggaran dasar Koperasi memuat beberapa hal yaitu :
1) Daftar nama pendiri
2) Nama dan tempat kedudukan
3) Jenis Koperasi
4) Maksud dan tujuan
5) Jangka waktu beridirinya
6) Keanggotaan
7) Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal
8) Permodalan
9) Rapat anggota
10) Pengurus dan pengawas
11) Pengelolaan dan pengendalian
12) Bidang usaha
13) Pembagian sisa hasil usaha
14) Ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian dan hapusnya status badan hukum
15) Sanksi
Hasil pelaksanaan rapat.
Pimpinan dan sekretaris rapat pemebentukan Koperasi menuangkan hasil rapat tersebut dalam berita acara rapat pendirian Koperasi yang berisi :
1) Nama Koperasi
2) Alamat
3) Simpanan pokok dan wajib
4) Daftar hadir
5) Surat kuasa anggota kepada pengurus untuk menghadap Notaris
6) Neraca awal
7) Rekomendasi dari permerintah setempat (Kades/ Camat)
8) Fotocopy KTP
Dengan dasar berita acara rapat pendirian Koperasi tersebut dan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM, Pengurus mengajukan kepada Notaris untuk dibuatkan Akte pendirian Koperasi